DAMPAK PENGGUNAAN PESTISIDA PETANI BAWANG MERAH DI BREBES

Sebagai usaha untuk meningkatkan hasil pertanian, penggunaan pupuk dan pestisida secara terus menerus masih dilakukan oleh para petani bawang merah.

Teknik Konservasi Tanah dan Air

PEMBUATAN GARIS KONTUR (SABUK GUNUNG) MENGGUNAKAN ONDOL-ONDOL.

Budidaya Tanaman Karet

Tanaman karet merupakan salah satu komoditi perkebunan yang menduduki posisi cukup penting sebagai sumber devisa non migas.

BUDIDAYA SENGON (Albazzia falcataria)

Sengon dalam bahasa latin disebut Albazia Falcataria, termasuk famili Mimosaceae, keluarga petai-petaian.

Budidaya Ulat Sutra

Usaha persuteraan alam telah lama dikenal sebagian masyarakat Indonesia.

Minggu, 04 Desember 2011

Teknik Konservasi Tanah dan Air



PEMBUATAN GARIS KONTUR (SABUK GUNUNG) MENGGUNAKAN ONDOL-ONDOL

Ondol-ondol atau gawang segitiga terbuat dari kayu atau bambu, terdiri dari dua buah kaki) yang sama panjang (A = B = 2 m), sebuah palang penyangga (C = 1 m), benang (D), dan pemberat (ondol-ondol, E), Pada bagian tengah palang diberi tanda untuk menentukan bahwa kedua ujung kaki ondol-ondol terletak pada posisi yang sama tinggi. Untuk mempermudah melakukan pengukuran pada palang penyangga (C) dapat dipasang waterpas sebagai pengganti ondol-ondol.

Kamis, 01 Desember 2011

UREA GRANULAR LANGKAH PERTAMA MENUJU EFISIENSI PEMUPUKAN


Pupuk Urea adalah pupuk kimia yang mengandung Nitrogen (N) berkadar tinggi. Unsur Nitrogen merupakan zat hara yang sangat diperlukan tanaman. Pupuk Urea berbentuk butir-butir kristal berwarna putih, dengan rumus kimia NH2 CONH2, merupakan pupuk yang mudah larut dalam air dan sifatnya sangat mudah menghisap air (higroskopis), karena itu sebaiknya disimpan di tempat kering dan tertutup rapat. Pupuk urea mengandung unsur hara N sebesar 46% dengan pengertian setiap 100 kg urea mengandung 46 kg Nitrogen.

Selasa, 29 November 2011

Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 menjadi Perpres 35 Tahun 2011


Belum cukup 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanggal 30 Juni 2011 pemerintah telah mengeluarkan Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 dalam bentuk Perpres 35 Tahun 2011.
Kalau melihat dasar perubahan ini yang tertuang pada kata “Menimbang” di Perpres 35 Tahun 2011 maka landasan perubahannya adalah “sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu.”

Sabtu, 12 Maret 2011

Tata Usaha Hasil Hutan