Belum
cukup 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanggal 30 Juni 2011
pemerintah telah mengeluarkan Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 dalam bentuk
Perpres 35 Tahun 2011.
Kalau
melihat dasar perubahan ini yang tertuang pada kata “Menimbang” di Perpres 35
Tahun 2011 maka landasan perubahannya adalah “sehubungan dengan adanya
gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat
pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu
dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak
direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas,
efisiensi dan tepat waktu.”
Disini
terlihat bahwa ada tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah
Republik Indonesia yang membutuhkan konsultan hukum/advokad atau arbiter. Namun
karena pemenuhan advokad atau arbiter ini tetap harus dilakukan dengan
mekanisme lelang maka tentu saja membutuhkan waktu. Hal ini apabila tidak
ditindaklanjuti akan menyebabkan pemerintah Indonesia kalah di pengadilan,
sehingga membutuhkan dasar hukum untuk melaksanakan penunjukan langsung
terhadap advokad atau arbiter yang diperlukan.
Berdasarkan
informasi yang saya peroleh, latar belakang keluarnya Perpres 35 Tahun 2011 ini
adalah tuntutan dari 2 orang pemilik Bank Century (Hesham Al Waraq dan Rafat
Ali Rizvi) kepada pemerintah Indonesia yang dilakukan di pengadilan
Internasional. Seperti diketahui bersama, keduanya telah melarikan diri dari
Indonesia setelah dinyatakan Buron dan telah ditetapkan bersalah dalam
pengadilan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar dengan
hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp3,115 triliun.
Namun,
bukannya mengikuti putusan tersebut, keduanya malah menuntut balik pemerintah
Indonesia sebesar RP4 trilliun rupiah di Pengadilan Internasional.
Untuk
menghadapi tuntutan hukum inilah dan tuntutan sejenis yang dapat dilakukan oleh
orang lain di masa akan datang maka pemerintah Indonesia membutuhkan konsultan
hukum/advokad atau arbiter yang memiliki ijin beracara atau melaksanakan
kegiatan hukum di wilayah Internasional.
Oleh
sebab itu, perubahan yang dilakukan pada Perpres 35 Tahun 2011 hanya pada Pasal
44 Ayat (2) yang merupakan penentuan kriteria keadaan tertentu untuk penunjukan
langsung Jasa Konsultansi.
Perubahan
dilakukan dengan menambahkan satu butir kriteria yang ditambahkan pada huruf e
dan berbunyi:
"pekerjaan
jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau
pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan
dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat
pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat
ditunda."
Selain
pada batang tubuh, juga dilakukan perubahan pada Penjelasan Pasal 44 Ayat (2),
sehingga selanjutnya berbunyi:
"Pengadaan Penyedia
Jasa Konsultansi dalam rangka penanggulangan bencana alam dengan Penunjukan
Langsung, dapat dilakukan terhadap Penyedia Jasa Konsultansi yang sedang
melaksanakan Kontrak pekerjaan sejenis terdekat dan/atau yang dinilai mempunyai
kemampuan, peralatan, tenaga yang cukup serta kinerja baik."Perpres 35 Tahun 2011 dapat dilihat disini
Untuk Perpres 54 Tahun 2010 dapat dilihat :
Perpres 54 Tahun 2010
Penjelasan Perpres 54 Tahun 2010
Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
Lampiran IVa
Lampiran IVb
Lampiran V
Lampiran VI
0 komentar:
Posting Komentar