Belum
cukup 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanggal 30 Juni 2011
pemerintah telah mengeluarkan Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 dalam bentuk
Perpres 35 Tahun 2011.
Kalau
melihat dasar perubahan ini yang tertuang pada kata “Menimbang” di Perpres 35
Tahun 2011 maka landasan perubahannya adalah “sehubungan dengan adanya
gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat
pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu
dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak
direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas,
efisiensi dan tepat waktu.”